Sebuah pengadilan di India telah membatalkan proses pidana terhadap empat orang Kristen yang dituduh memaksa pasangan suami-istri Hindu untuk berpindah ke Kristen. Pengadilan memutuskan bahwa mempromosikan agama sendiri tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran terhadap keagamaan kelompok masyarakat mana pun.
Pengadilan Tinggi Bombay, melalui majelis hakim di Nagpur, Negara Bagian Maharashtra, mengeluarkan putusan pada 6 Oktober, yang diumumkan kepada publik pada 13 Oktober, tuduhan tersebut tidak membuktikan bahwa para terdakwa telah melukai perasaan keagamaan kelompok masyarakat mana pun atau menghina agama tertentu.
Pihak penuntut menduga bahwa para terdakwa menawarkan tunjangan bulanan kepada pelapor dan istrinya, bersedia menanggung biaya pendidikan anak-anak mereka, serta berjanji membangunkan rumah jika mereka bersedia berpindah dari agama Hindu ke Kristen.
Para terdakwa membantah memiliki niat jahat untuk melukai perasaan keagamaan kelompok masyarakat mana pun atau menghina agama apa pun.
“Para pemohon hanya mempromosikan agama mereka, dan tindakan tersebut tidak berarti mereka telah melukai perasaan keagamaan kelompok masyarakat mana pun,” tegas Hakim M.W. Chandwani.
Pengadilan menyatakan bahwa tuduhan tersebut hanya mengindikasikan adanya tekanan dari para terdakwa agar pelapor dan istrinya berpindah ke agama Kristen, namun tidak terbukti adanya penghinaan terhadap keyakinan agama mereka. Pengadilan pun membatalkan dakwaan terhadap keempat terdakwa tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menjerat Joseph Khudawant, putranya Victor Khudawant, istrinya Elvina Khudawant, serta Anant Mankar, menyusul laporan dari seorang pekerja sosial di Indian Children New Life Mission, sebuah organisasi amal dan kesejahteraan sosial yang dikelola oleh keluarga Khudawant di Chandur Bazar, distrik Amravati, Maharashtra. Pelapor diketahui menerima tunjangan bulanan sebesar 6.750 rupee.
Menurut pengaduan tersebut, salah satu pihak terlapor, yang merupakan pengurus misi, menawarkan untuk menanggung biaya pendidikan anak-anak pelapor serta membangunkan sebuah rumah untuknya.
Pelapor juga menduga bahwa dirinya ditekan untuk menyatakan Kristen sebagai agamanya dalam dokumen resmi, dan anak-anaknya dipengaruhi saat mengikuti sekolah Minggu.
First Information Report (FIR), dokumen yang secara formal memulai penyelidikan pidana di India, diterbitkan pada 14 Januari 2026, dan berkas dakwaan pun kemudian diajukan.
Keempat pihak terlapor mengajukan permohonan ke Pengadilan Tinggi untuk membatalkan proses hukum tersebut, dengan argumen bahwa pengaduan itu tidak membuktikan adanya tindak pidana yang dituduhkan.
Pengadilan juga mencatat bahwa dugaan tindakan tersebut terjadi tahun 2025, yakni sebelum undang-undang Maharashtra yang melarang konversi agama melalui iming-iming, mulai berlaku pada 28 Agustus 2026.
“Agama dan kewarganegaraan adalah dua hal yang dapat diubah seseorang sesuai kehendaknya; jutaan umat Hindu membuktikan hal ini setiap tahun dengan memperoleh kewarganegaraan AS atau Inggris,” ujar John Dayal, juru bicara Persatuan Katolik Seluruh India, kepada UCA News pada 14 Oktober.
Putusan ini menegaskan kembali hak individu untuk mengadopsi identitas keagamaan yang baru, sekaligus membantah klaim keliru – yang menurut Dayal sering disebarkan oleh kelompok-kelompok Hindutva – umat Kristen, khususnya, melakukan konversi terhadap umat Hindu dengan menawarkan uang atau pendidikan.
“Konversi agama, jika didasarkan pada kehendak bebas dan pilihan yang sadar, merupakan masalah hati nurani pribadi. Namun, memaksa atau menekan seseorang untuk mengubah keyakinannya menimbulkan kekhawatiran serius terkait kebebasan individu,” kata Godfrey Pimenta, seorang pengacara dari Watchdog Foundation.
Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap agama harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap martabat dan kebebasan setiap orang. Dalam masyarakat yang demokratis dan sekuler, setiap individu memiliki hak untuk menjalankan, menganut, dan menyebarkan agamanya, tambahnya.
Sumber: Indian court quashes conversion case against 4 christians
